Pelayanan Administrasi Pensiun (BUP)

  1. Surat Pengantar dari kepala OPD kepada kepala BKD
  2. Surat Permohonan pensiun yang bersangkutan kepada Bupati
  3. DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun);
  4. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin 1 Tahun Terakhir
  5. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/Pernah Dipidana Penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  6. Fotocopy SK CPNS
  7. Fotocopy SK PNS
  8. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  9. Fotocopy SKP 1 Tahun terakhir
  10. Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian
  11. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (Usia dibawah 25 Tahun belum bekerja/belum menikah);
  12. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  13. Pas foto ukuran 3x4 (4 lembar).

  1. Pemohon mengajukan permohonan pensiun beserta berkas persyaratan,
  2. Surat pengantar dientri ke aplikasi e buddy dan dikirim ke BKD
  3. Kepala BKD mendisposisi surat kepada Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian
  4. Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian mendisposisi surat kepada Staf yang menangani untuk ditindaklanjuti
  5. Staf memverifikasi berkas usulan pensiun
  6. Staf membuat usulan pensiun di aplikasi SIASN,
  7. Setelah pertek terbit pada aplikasi SIASN, Staf akan membuat SK Pensiun,
  8. SK Pensiun ditandatangani oleh Bupati
  9. Pemohon menerima SK Pensiun H-1 bulan sebelum memasuki masa purna tugas

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun

Email:fo.bkdsda@gmail.com

No telepon (031) 8921307

Nomor Helpdesk:087871713399

Kotak Saran

Lapor.go.id

Instagram:bkd_sidoarjo

Tiktok:bkdsda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pensiun (BUP)"