Aktivasi Sertifikat Elektronik

  1. Permintaan Sertifikat Elektronik secara elektronik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase; dan b. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
  2. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dapat mengajukan permintaan Sertifikat secara tertulis, dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Elektronik Permintaan Sertifikat Elektronik, serta: 1. menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a) KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; c) Kartu NPWP atau SKT; dan 2. menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu.
  3. 2. dokumen pendirian badan usaha, meliputi: a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan selain bentuk usaha tetap; atau b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap; dan 3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation).
  4. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh dilakukan dengan mengisi, Instansi Pemerintah dilakukan menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa: 1. penunjukan sebagai: a) kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; b) kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau c) kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa; 2. dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan 3. fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1.

  1. Cara Pengajuan: Permintaan Sertifikat Elektronik dapat diajukan: 1. bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP; atau 2. secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1, Sertifikat Elektronik 2. Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id: pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Sertifikat Elektronik"