Perubahan Data PIB

No. SK: 221/KBC.0201

  1. a. Permohonan perubahan data PIB yang bermaterai yang disertai alasan perubahan
  2. b. Lembar formulir PIB Lama
  3. c. Lembar formular PIB perubahan
  4. d. Invoice
  5. e. Bill of Lading
  6. f. Bukti lain yang mendukung perubahan data

  1. a. Importir atau kuasanya menyerahkan/mengirimkan surat permohonan perubahan data PIB disertai kelengkapan persyaratan dokumen. b. Petugas frontdesk menerima dan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian Surat Permohonan Perubahan Data PIB dan dokumen-dokumen yang disertakannya : 1) Dalam hal tidak sesuai maka petugas loket mengembalikannya kepada importir atau kuasanya; 2) Dalam hal sesuai, Petugas Frontdesk mengadministrasikan Surat Permohonan dan memberikan Tanda Terima kepada Importir/Kuasanya, serta meneruskan berkas Surat Permohonan kepada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen; c. Petugas Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen menerima dan melakukan penelitian keseluruhan berkas permohonan perubahan data PIB. d. Dalam hal materi perubahan data dalam lingkup yang dapat diputuskan oleh Kepala Kantor, unit Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen membuat : 1) Konsep Nota Dinas Kepala Seksi kepada Kepala Kantor tentang Persetujuan/Penolakan Permohonan; 2) Konsep Surat Kepala Kantor kepada Importir tentang Persetujuan/Penolakan Permohonan; 3) Konsep Nota Dinas ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dalam hal perubahan data tidak bisa dilakukan perubahan melalui CEISA Impor KPPBC TMP Belawan. e. Kepala Seksi menerima berkas permohonan, Nota Dinas dari Kepala Seksi, konsep Surat Persetujuan/Penolakan perubahan. f. Kepala Kantor menindaklanjuti penerbitan surat persetujuan/penolakan akan diteruskan ke importir. g. Pelaksana pada unit Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen menerima surat persetujuan/penolakan perubahan data yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor dan mengirimkannya kepada pengguna jasa, kemudian mengarsipkannya.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Perubahan Data PIB

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id ; 

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (061)6941907 ; 

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal via whatsapp 081268184311 atau website http://www.sipuan.bcbelawan.com .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi SIBELA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data PIB"