Cetak Ulang Kode Aktivasi

  1. Surat permohonan cetak ulang kode aktivasi;
  2. Fotokopi surat kepolisian; keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Fotokopi bukti penerimaan surat dari KPP atas surat permohonan kode aktivasi dan password.

  1. Cara Pengajuan: PKP mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Penolakan Permohonan Kode Aktivasi

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id: pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Ulang Kode Aktivasi"