Pelayanan Perubahan Data Billing

No. SK: 221/KBC.0201

  1. 1. Wajib Bayar mengajukan permohonan koreksi atau mengisi form permohonan perubahan data billing sesuai contoh format yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-33/BC/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara elektronik.
  2. 2. Billing DJBC.
  3. 3. Dokumen dasar pembayaran.
  4. 4. Fotokopi Surat Permohonan dan Bukti Penerimaan Surat Permohonan Pemindahbukuan dari Kantor Pajak (jika kesalahan NPWP detail dan/atau kode akun PDRI).
  5. 5. Surat Kuasa pengurusan perubahan billing jika dikuasakan
  6. 6. Dokumen lain yang mendukung permohonan.

  1. 1. Wajib bayar mengajukan permohonan koreksi dan form permohonan perubahan data billing sesuai contoh format yang tercantum dalam lampiran III PER-33/BC/2016 disertai lampiran dokumen pelengkap. Unsur-unsur data penerimaan yang dapat dikoreksi meliputi: a. Kode Kantor; b. Jenis dokumen dasar penyetoran; c. Nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran; d. Identitas Wajib Bayar; e. Kode Akun; f. Nilai Akun dengan tidak mengubah nilai total. 2. Pelaksana penerima dokumen memeriksa kelengkapan dan kebenaran isi surat permohonan beserta berkas-berkas pendukung lainnya. 3. Dalam hal surat permohonan dan/atau berkas-berkas lain tidak memenuhi persyaratan, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi dan/atau dikoreksi kesalahan pada surat permohonan dan/atau berkas lain. 4. Dalam hal surat permohonan dan berkas berkas lain memenuhi persyaratan, pelaksana penerima dokumen menerima dan meneruskan berkas permohonan kepadaKepala Kantor melalui aplikasi Satu Kemenkeu sesuai pengadministrasian surat masuk. 5. Kepala Kantor mendisposisikan berkas permohonan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan untuk diteruskan ke pelaksana untuk ditindaklanjuti. 6. Pelaksana pemeriksa menerima penugasan, melakukan penelitian dokumen dan memeriksa apakah permohonan perubahan data billing sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan perubahan atas data billing atau tidak. 7. Pelaksana pemeriksa memeriksa status billing pada CEISA Billing System dan memastikan billing yang akan diubah masih berstatus “Tunggu Rekon Ceisa”. 8. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan perubahan data billing ditandatangani oleh Kepala Seksi Perbendaharaan dan dilakukan perubahan data billing pada CEISA Billing System sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh wajib bayar. 9. Dalam hal billing telah berstatus “Rekonsiliasi” pejabat peneliti tidak melakukan koreksi atas permohonan perubahan data, hanya memberikan rekomendasi kepada Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang informasi kepabeanan dan cukai, kemudian Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang informasi kepabeanan dan cukai yang melakukan koreksi billing. 10. Dalam hal koreksi terhadap kesalahan kode kantor, kode akun dan/atau nilai akun dengan tidak merubah nilai total, pemeriksa menerima penugasan membuat konsep Nota Dinas Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara kepada Kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) setempat yang ditandatangani Kepala Kantor.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan billing.

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http;//www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.bcbelawan@gmail.com. 

 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke 061-6940226 (Bea Cukai Belawan), faksimili 061-6944613, atau Whatsapp 0815 1150 0224 dan 0815 1150 0225 (Humas Bea Cukai Belawan). 

 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Seksi Kepatuhan Internal KPPBC TMP Belawan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi SIBELA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Data Billing"