Izin Penelitian Lembaga Survey

  1. Fotocopy KTP
  2. Izin Penelitian dari PTSP
  3. Contoh kuesioner penelitian
  4. Surat permohonan yang ditujukan ke Lurah

  1. Pemohon membawa berkas permohonan Penelitian ke Kelurahan, staf Kelurahan menyerahkan tanda terima berkas dilengkapi nomor yang dapat dihubungi
  2. Staf Kelurahan mengecek berkas Pemohon dan meregister surat masuk
  3. Sekretaris Kelurahan meneliti dan memverifikasi berkas serta memberi informasi data Demografi & data Monografi Kelurahan yang dimohon Pemohon
  4. Lurah menerima berkas dan menandatangani
  5. Staf Kelurahan mencatat pada buku register surat masuk dan memberi stempel pada lembar kertas kerja penelitian dari pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penelitian Lembaga Survey

Pengaduan dilakukan melalui pelayanan Doorstop Kelurahan dan Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi sistem CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian Lembaga Survey"