Pelayanan Penyaluran dan Pelaporan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

  1. Proposal permohonan bantuan

  1. 1. Menerima, Memeriksa, dan Memverifikasi Data Usulan PIP Dari Sekolah
  2. 2. Memverifikasi Data Usulan Siswa Miskin Yang Terkumpul Dan Jika Tidak Sesuai Maka Dikembalikan Ke Fungsional Umum Jika Sudah Sesuai Dilanjutkan Ke Kabid
  3. Mengoreksi Data Ususlan Penerima PIP, Jika Sudah Sesuai Maka, Dibuatkan Rekomendasi Untuk Dilanjutkan Ke Kepala Dinas, Jika Masih Ada Kesalahan Maka Dikembalikan Ke Kasi
  4. 4. Mengoreksi Data Usulan Bantuan Penerima PIP, Jika Sudah Sesuai Maka Rekomendasi Di Tanda Tangan dan Jika Salah Akan Dikembalikan Ke Kabid
  5. Menerima, Menginformasikan, Dan Mengarsipkan Ke Seluruh Koordinator Wilayah Se-Kab. Buleleng SK Data Penerima PIP.

14 (empat belas ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyaluran dan Pelaporan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

1.      Datang langsung ke Di42

4.      Email : disdik@bulelengkab.go.id.

5.      Website : disdikpora.bulelengkab.go.id.

6.      Facebook : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng

Instagram : disdikporabuleleng 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyaluran dan Pelaporan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)"