Pelayanan Pengajuan Rekomendasi Penerbitan Ijin Pendirian, Ijin Operasional, Ijin Perpanjangan Dan Ijin Penutupan Sekolah Dasar.

  1. 1. Surat permohonan
  2. 2. Profil Sekolah
  3. 3. Berkas permohonan
  4. 4. Persyaratan pendirian/penutupan SD
  5. 5. Analisis dan Draf SK Bupati
  6. 6. Dokumen Ijin Operasional/Penutupan SD

  1. 1. Menerima berkas usulan ijin operasional/penutupan SD
  2. 2. Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan sesuai persyaratan pendirian/penutupan SD, jika sudah memenuhi syarat maka akan dilanjutkan kepada Kepala Bidang Pembinaan SD, jika belum lengkap dan masih ada kesalahan maka dikembalikan kepada pengelola sarana dan prasarana untuk diperbaiki dan dilengkapi.
  3. 3. Melaksanakan verikasi dan evaluasi terhadap kesiapan sekolah penyelenggara pendidikan, jika sudah disetujui maka akan dibuatkan rekomendasi.
  4. 4. Rekomendasi ditindaklanjuti bersama dokumen ijin operasional/penutupan sekolah SD ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbaru satu pintu Kabupaten Buleleng

14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

15. PELAYANAN PENGAJUAN REKOMENDASI PENERBITAN IJIN PENDIRIAN, IJIN OPERASIONAL, IJIN PERPANJANGAN DAN IJIN PENUTUPAN SEKOLAH DASAR.

1.  Datang langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng

2.  Kotak Saran

3.  Telp : (0362) 22442

4.  Email : disdik@bulelengkab.go.id.

5.  Website : disdikpora.bulelengkab.go.id.

6.  Facebook : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng

Instagram : disdikporabuleleng 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Rekomendasi Penerbitan Ijin Pendirian, Ijin Operasional, Ijin Perpanjangan Dan Ijin Penutupan Sekolah Dasar."