Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 130/Kep.06/Kel/2021

  1. 1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. Membawa Surat Pengantar RT/RW

  1. melakukan validasi data pada aplikasi administrasi kependudukan, menginput permohonan di aplikasi sadarajat
  2. mencetak Surat Keterangan lalu menyerahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke kecamatan


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

tidak terdapat aduan sehingga nihil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu"