Surat Pengantar Permohonan Akte Kematian

No. SK: 000.8.3.2/12/TAHUN 2023

  1. Membawa Surat Pengantar RT, RW
  2. Membawa fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang sebanyak 1 (satu) lembar.
  3. Membawa fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing (OA);
  4. Membewa fotokopi KK/e-KTP bagi yang meninggal Dunia sebanyak 1 (satu) lembar.
  5. Membawa fotokopi e-KTP 2 (dua) orang Saksi sebagai dasar pencantuman saksi dalam formulir F2.01, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
  6. Surat Keterangan Pemakaman dari Desa
  7. Surat Keterangan Kematian dari Desa

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan.
  3. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas persyaratan : - Jika berkas persyaratan dinyatakan lengkap permohonan akan diproses. - Jika berkas persyaratan belum lengkap pemohon diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.
  4. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap petugas melakukan : - Pencatatan pada buku agenda - Pencetakan berkas permohonan - Memohonkan tanda tangan berkas kepada pimpinan (Kepala Desa/Pejabat Berwenang) - Pembubuhan Cap/Stempel
  5. Setelah selesai diproses berkas diserahkan kepada pemohon dengan memberi penjelasan secukupnya.

  1. Penelitian berkas persyaratan : 2 menit
  2. Pencatatan pada buku agenda : 2 menit
  3. Pembuatan permohonan : 9 menit
  4. Tanda tangan berkas oleh pemohon (jika ada) : 1 menit
  5. Tanda tangan berkas oleh pimpinan (Kepala Desa/Pejabat Berwenang) : 4 menit
  6. Pembubuhan Cap/Stempel dilanjutkan penyampaian berkas disertai penjelasan secukupnya : 2 menit
  • Total waktu yang dibutuhkan : 20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Akte Kematian

  • Pemohon dapat melakukan pengaduan pelayanan melalui e-Mail : pemdesbanjarsari345@gmail.com
  • Penyelesaian masalah dengan mengedepankan musyawarah kekeluargaan didasari itikad baik dari masing-masing pihak







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Permohonan Akte Kematian"