Standar Pelayanan Rawat Inap Akasia

  1. 1) Pasien Umum Tidak ada persyaratan khusus yang harus dilampirkan
  2. 2) Pasien BPJS a. Kartu BPJS b. Surat Egibilitas Pasien (SEP) yang diterbitkan oleh RS c. Rujukan Gawat Darurat/Surat Kontrol/Surat Pengantar Rawat Inap
  3. 3) Pasien Perusahaan Membawa surat jaminan dari Perusahaan

  1. 1. Dokter penanggung Jawab pasien yang berasal dari IGD/ponek, dan Rawat Inap lainnya berkonsultasi dengan Dokter Penanggung Jawab VK-Nifas untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan di ruang VK-Nifas
  2. 2. Setelah pasien masuk VK-Nifas, Dokter Penanggung Jawab pasien yang akan memberikan tindakan penanganan pasien selanjutnya.
  3. 3. Jika diperlukan pada kasus tertentu, Dokter Penanggung Jawab pasien akan berkonsultasi kesejawat lain.
  4. 4. Jika kondisi pasien sudah sembuh/membaik atau bahkan memerlukan penanganan lanjutan, maka Dokter Penanggung Jawab akan memperbolehkan untuk pulang atau rujuk ke RS yang lebih tinggi tipe RS nya, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat / petugas administrasi di Ruang VK- Nifas. Pengurusan administrasi pasien meliputi : a. Pasien Pulang Pasien yang dapat keluar dari yaitu : Pasien meninggal dan atau pasien pulang atas permintaan sendiri b. Pasien Rawat Inap di Bangsal Setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di Bangsal yaitu : 1. Bila pasien tidak lagi memerlukan terapi secara intensif 2. Bila sudah tidak memerlukan lagi tindakan intensif c. Pasien Rujuk Pasien rujuk ke RS yang lebih tinggi tipe RS nya dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut serta memerlukan alat – alat kesehatan yang lebih canggih kemampuannya.
  5. 3. Mengorientasikan setiap pasien yang masuk VK-Nifas dalam keadaan sadar dan keluarganya diharuskan mengenali kondisi ruangan, jam besuk dan peraturan yang berlaku di Ruang VK-Nifas.

Waktu penyelesaian pelayanan: Sesuai kasus

a. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 02 Tahun 2013 tentang  Tarif Pelyanan Kesehatan RSUD Harapan Insan Sendawar

b. Tarif Per Hari :

l Persalinan Normal

Uraian

VIP

I

II

III

Bidan/Perawat

1.000.000

625.000

500.000

345.000

Dokter Umum

1.100.000

725.000

600.000

420.000

Dokter Spesialis

1.400.000

1.025.000

800.000

570.000

*Tarif  sudah termasuk BHP, Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan

Produk Pelayanan VK-Nifas, antara lain : 1. Melayani kehamilan normal 2. Melayani kehamilan dengan resiko 3. Persalinan 24 jam 4. Pelayanan nifas 5. Pelayanan masalah pada organ reproduksi wanita (ginekology) 6. Bayi sehat

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :

a.       Pengaduan Tidak Langsung

1.       Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811-5915-158 :

a)       Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA

b)      Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang

/ bagian terkait

c)       Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikankepada bidang / bagian terkait

d)      Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah

e)       Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali olehHumas kepada pengirim

f)        Bagian Humas mencatat pada laporan harian

2.       Pengaduan melalui Media Internet

Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUD              Harapan              Insan               Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id

3.       Pengaduan melalui Media Telepon / Fax

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui pesawat telepon (0545) 4044003 atau melalui fax di nomor (0545) 4044001. Oleh operator telepon akan disambungkan kepada bagian pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti.

4.       Pengaduan melalui kotak saran :

a)       Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiapunit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

b)       Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan

c)       Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)       Bagian Humas melakukan pendokumentasian

b.       Pengaduan Langsung

1.         Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan : identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.

2.       Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidakada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.

3.       Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuaipengaduan / keluhan yang disampaikan pasien

/ keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

4.       Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.

5.       Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)

6.       Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan/ keluhan.

Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap Akasia"