Waktu penyelesaian pelayanan: Sesuai kasus
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 02 Tahun 2013 tentang Tarif Pelyanan Kesehatan RSUD Harapan Insan Sendawar
b. Tarif Per Hari :
l Persalinan Normal
Uraian |
VIP |
I |
II |
III |
Bidan/Perawat |
1.000.000 |
625.000 |
500.000 |
345.000 |
Dokter Umum |
1.100.000 |
725.000 |
600.000 |
420.000 |
Dokter Spesialis |
1.400.000 |
1.025.000 |
800.000 |
570.000 |
Produk Pelayanan VK-Nifas, antara lain : 1. Melayani kehamilan normal 2. Melayani kehamilan dengan resiko 3. Persalinan 24 jam 4. Pelayanan nifas 5. Pelayanan masalah pada organ reproduksi wanita (ginekology) 6. Bayi sehat
Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pengaduan Tidak Langsung
1. Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811-5915-158 :
a) Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA
b) Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang
/ bagian terkait
c) Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikankepada bidang / bagian terkait
d) Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah
e) Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali olehHumas kepada pengirim
f) Bagian Humas mencatat pada laporan harian
2. Pengaduan melalui Media Internet
Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id
3. Pengaduan melalui Media Telepon / Fax
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui pesawat telepon (0545) 4044003 atau melalui fax di nomor (0545) 4044001. Oleh operator telepon akan disambungkan kepada bagian pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti.
4. Pengaduan melalui kotak saran :
a) Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiapunit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis
b) Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan
c) Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut
d) Bagian Humas melakukan pendokumentasian
b. Pengaduan Langsung
1. Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan : identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.
2. Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidakada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.
3. Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuaipengaduan / keluhan yang disampaikan pasien
/ keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.
4. Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.
5. Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)
6. Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan/ keluhan.
Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store