Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa Data Identitas (KTP / KK / SIM)
  2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan bagi yang punya
  3. Membawa Buku KIA bagi yang periksa KIA
  4. Bagi Pasien Lama Membawa Kartu Berobat

  1. Pasien datang
  2. Petugas melakukan Skrining Kesehatan (Pengecekan Suhu Badan, Menanyakan Keluhan dan Tujuan Poli Pemeriksaan)
  3. Pasien menunggu di Ruang Tunggu
  4. Petugas melakukan pendaftran sesuai tujuan poli
  5. Pasien diperiksa sesuai poli (BP Umum, KIA/KB, MTBS, Imunisasi, Poli Gigi, Fisioterapi, Laboratorium, Klinik Sanitasi, Klinik Gizi, Persalinan)
  6. Pasien mendapat Resep Obat
  7. Pasien mengambil Obat di Apotik
  8. Pasien melakukan Pembayaran di Kasir sesuai Tarif Perbup Temanggung bagi pasien umum, Bagi pasien BPJS Gratis.
  9. Pasien Menerima Bukti Pembayaran
  10. Pasien Pulang membawa Obat

KondisionalSesuai Kasus

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Biaya Rawat Jalan :

1.   Umum Rp.15.000,-

2. BPJS/KIS gratis

Pendaftaran, BP Umum, Kesehatan Gigi dan Mulut, MTBS, KIA/KB, Fisioterapi, Laboratorium, Klinik Sanitasi, Klinik Gizi, Imunisasi, Persalinan, IGD

1)   Kotak Saran

2)   Telepon Nomor (0293)-596925

3)   Email : puskesmasbansari@gmail.com

4)   Sosial Media :

a.    Instagram : @puskesmas_bansari

b.   Facebook : @Puskesmas Bansari

c.    Whatshap:  085740299688

5)   Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online Pasien BPJS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"