Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 060/1257 TAHUN 2024

  1. Sudah mendaftar di Loket Pendaftaran

  1. Petugas menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien umum sesuai nomor urut
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur
  4. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien
  6. Petugas melakukan permintaan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  7. Petugas menerima hasil pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  8. Petugas menegakan diagnose kerja terhadap penyakit pasien
  9. Petugas melakukan edukasi kepada pasien
  10. Petugas membuat resep obat jika diperlukan
  11. Petugas mempersilahkan pasien mengambil obat di ruang pelayanan farmasi.

Waktu Pelayanan Saat Pemeriksaan,Kondisional Sesuai Kasus Pasien antara 15 - 45 menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Biaya Rawat Jalan :

1.   Umum Rp.15.000,-

2. BPJS/KIS gratis

Pendaftaran, BP Umum, Kesehatan Gigi dan Mulut, MTBS, KIA/KB, Fisioterapi, Laboratorium, Klinik Sanitasi, Klinik Gizi, Imunisasi, Persalinan, IGD

1)   Kotak Saran

2)   Telepon Nomor (0293)-596925

3)   Email : puskesmasbansari@gmail.com

4)   Sosial Media :

a.    Instagram : @puskesmas_bansari

b.   Facebook : @Puskesmas Bansari

c.    Whatshap:  085740299688

5)   Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online Pasien BPJS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"