Pelayanan Pembetulan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

No. SK: 221/KBC.0201

  1. Eksportir dapat mengajukan permohonan pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor melalui SKP kepada Kantor Pabean dalam hal terjadi kesalahan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah mendapat nomor pendaftaran. Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain: 1. Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat dilayani paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor mendapatkan nomor pendaftaran. 2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas atas pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor mengenai: a. nomor peti kemas, dapat dilakukan sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean pelabuhan muat Ekspor; b. jumlah barang dan jenis barang atas Barang Ekspor yang terangkut sebagian (short shipment), dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut_ menuju luar Daerah Pabean; c. penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, atau tanggal perkiraan ekspor atas Barang Ekspor yang keseluruhan tidak terangkut, dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula atau tanggal perkiraan ekspor semula d. jumlah barang dan jenis barang atas penjualan barang dan/ atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat ke luar Daerah Pabean, dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara; e. jumlah barang dan jenis barang atas Ekspor barang curah termasuk minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak, dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut menuju luar Daerah Pabean; f. nomor peti kemas dan jumlah barang dalam hal terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas peti kemas atau kemasan barang, dapat dilakukan paling lambat sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut; g. jumlah barang dan jenis barang, dapat dilakukan sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat muat ekspor; h. jumlah barang dan jenis barang, dapat dilayani sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut dalam hal dimuat diluar Kawasan Pabean; i. perhitungan Bea Keluar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pemungutan Bea Keluar; atau j. ekspor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas yang dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, dapat dilakukan sebelum penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor berikutnya. 3. Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa data mengenai jumlah barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat udara selain Barang Ekspor, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut. 4. Terhadap pembetulan Pemberitahuan Pabean Ekspor' sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf b, Eksportir dapat mengajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang baru atas Barang Ekspor yang tidak terangkut. 5. Permohonan pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf g dan huruf h ditolak dalam hal: a. terdapat informasi hasil intelijen; atau b. kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai. 6. Eksportir dapat mengajukan permohonan pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean yang telah melewati jangka waktu pada poin 1, 2, 3, 4 dan 5 7. Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan a tau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima dengan lengkap dan benar 8. Eksportir yang mengajukan pembetulan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 6 tidak dilayani ekspornya sampai dengan diberikan persetujuan pembetulan atas data Pemberitahuan Pabean Ekspor sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 7. 9. Terhadap kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean, jenis Ekspor, dan/ a tau jenis fasilitas yang diterima tidak dapat dilakukan pembetulan 10. Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l); Eksportir dapat melakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor 11. Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada poin 10, Eksportir dapat mengajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut

  1. 1. Eksportir mengajukan pemberitahuan pembetulan PEB (PP-PEB) menggunakan Modul PEB. 2. Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menerima permohonan dan melakukan penelitian jangka waktu pengajuan PP-PEB serta penelitian ada/tidaknya penerbitan NHI atau penegahan barang ekspor (ditambahkan) 3. Dalam hal hasil menunjukan pengajuan PP-PEB melebihi batas waktu yang ditetapkan, SKP menerbitkan respon NPP. 4. Pejabat Bea dan Cukai / Sistem Komputer Pelayanan (SKP) melakukan penelitian pengisisan data PP-PBE, Dalam PP PEB terkait dengan perpindahan HS dari Non Lartas menjadi Lartas, Pejabat Bea dan Cukai melakukan permintaan dokumen tambahan tentang pemenuhan lartas tersebut 5. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menyampaikan adanya penerbitan NHI atau penegahan barang ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pembetulan data PP-PBE 6. Dalam hal hasil menunjukan adanya penerbitan NHI atau penegahan barang ekspor, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan akan melakukan penelitian dan pemeriksaan fisik. 7. Dalam hal hasil penelitian pengisisan data PP-PBE tidak lengkap atau terdapat pelanggaran ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekpor, Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP menerbitkan respon penolakan PP-PEB. 8. Dalam hal hasil penelitian pengisisan data PP-PBE dinyatakan lengkap dan tidak terdapat pelanggaran ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekpor, Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP menerbitkan respon persetujuan PP-PEB.

24 Jam sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar di sistem CEISA

Tidak dipungut biaya

1. Persetujuan Pemberitahuan Pembetulan PEB 2. Penolakan Pemberitahuan Pembetulan PEB 3. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)

1.   Pengaduan, Saran,  dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan  Masyarakat  (SIPUMA)   di http;//www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau   ke    email pengaduan.bcbelawan@gmail.com.

2.   Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke 061-6940226 (Bea Cukai Belawan), faksimili 061-6944613, atau Whatsapp 0815 1150 0224 dan 0815 1150 0225 (Humas Bea Cukai Belawan).

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Seksi Kepatuhan Internal KPPBC TMP Belawan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi SIBELA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembetulan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)"