Pelayanan Laboratorium

No. SK: 155 tahun 2012

  1. Membawa pengantar Laboratorium dari dokter/ruangan/IGD
  2. membawa KTP
  3. Membawa BPJS / kartu jaminan kesehatan lainnya

  1. 1. Pasien/keluarga/pengantar menyerahkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari dokter kepada petugas pendaftaran laboratorium, kecuali pasien IGD atau rawat inap didaftarkan oleh perawat 2. Pasien menunggu panggilan untuk pemeriksaan laboratorium 3. Pemeriksaan laboratorium oleh petugas laboratorium sesuai dengan surat pengantar 4. Pembacaan hasil pemeriksaan laboratorium oleh dokter laboratorium 5. Penyerahan hasil pemeriksaan kepada pasien/petugas IGD/petugas rawat inap

Jangka waktu penyelesaian tergantung dari jenis tes, tingkat kepadatan Lab, jumlah sampel.

dapat beberapa jam, hari atau minggu.

Biaya/tarif tergantung dari jenis tes laboratorium yang dilakukan

Tes Darah Rutin, Urinalisis, Kimia Klinik, tranfusi darah, tes mikrobiologi, Patologi Anatomi, tes imunologi, tes koagulasi, tes toksikologi, surat keterangan sehat, pemeriksaan narkoba, tes Covid, rapid antigen

  1. Website : : rsuddompukab.gmail.co.id
  2. Email : rsuddompukab@gmail.com
  3. Telp/SMS :
  4. Kotak Saran
  5. Tatap Muka Langsung : Humas/Bidang Pengembangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"