Surat Ijin Keramaian

  1. - Pengantar Lurah
  2. - Foto Copy E – KTP
  3. - Surat Rekomendasi Polsek dan Koramil

  1. Pemohon menuju loket pelayanan dan membawa berkas
  2. Pengimputan data/pembuatan produk pelayanan
  3. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pencatatan kedalam buku register
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

a.    Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas

b.    Pengimputan data yang akan diproses

c.    Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan

d.    Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi

e.    Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon


Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 082139608707

3.  Email : Pemohonakte@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  Kecamatansumbersari.jemberkab.go.ig

SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp wa Sobat : 082139608707

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Keramaian"