Kartu Identitas Anak

  1. - Fc KTP orang tua
  2. - Fc Surat nikah
  3. - Fc Kutipan Akte Kelahiran
  4. - Anak di atas 5 tahun dilampirkan foto berwarna ukuran 2x3

  1. Ambil No Antrian dan Pemohon menuju loket pelayanan dan membawa berkas
  2. Pengimputan data/pembuatan produk pelayanan
  3. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pencatatan kedalam buku register
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

a.    Ambil No Antrian dan Pemohon menuju Loket untuk Pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas

b.    Pengimputan data yang akan diproses

c.    Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan

d.    Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi

Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 082139608707

3.  Email : Pemohonakte@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  Kecamatansumbersari.jemberkab.go.ig

SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp wa Sobat : 082139608707

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"