Pengajuan Proposal

  1. - Alamat Pokmas
  2. - Tujuan Pengajuan proposal
  3. - Di tanda tangani ketua Pokmas
  4. - Susunan pengurus dan foto KTP
  5. - RAB (rencana anggaran bangunan)
  6. - Foto Kegiatan
  7. - Stempel organisasi/usaha
  8. - Lembar surat pengesehan camat yang akan di tand tangani camat
  9. - Proposal sudah deregister, di tanda tangani dan stempel kelurahan
  10. - Proposal sudah dibendel
  11. - Wajib menyerahkan arsip
  12. - Pemohon meninggalkan contact person

  1. Pemohon mengambil no antrian dan menuju loket pelayanan dan membawa berkas
  2. Pengimputan data/pembuatan produk pelayanan
  3. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pencatatan kedalam buku register
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

a.    Pemohon mengambil no antrian dan pemohon menuju loket pelayanan untuk Pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas

b.    Pengimputan data yang akan diproses

c.    Pendistribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan

d.    Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi

Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Proposal

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 082139608707

3.  Email : Pemohonakte@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  Kecamatansumbersari.jemberkab.go.ig

 SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp wa Sobat : 082139608707

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Proposal"