Pelayanan Rujukan Lanjut Usia (Lansia) Terlantar ke Panti Sosial

  1. Lanjut usia berumur 60 tahun ke atas
  2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas
  3. Surat keterangan keterlantaran dari kepolisian / kelurahan
  4. Surat keterangan PCR negatif covid-19

  1. Petugas menerima laporan
  2. Petugas melakukan assesment dan pendataaan
  3. Petugas memproses rekomedasi rujukan dan kelengkapan berkas administrasi
  4. Surat rekomendasi selesai dan ditandatangani pejabat dinas sosial
  5. Petugas mengantarkan dan mendampingi lanjut usia (lansia) terlantar ke panti sosial

  1. Petugas menerima laporan
  2. Petugas melakukan assesment dan pendataan 
  3. Petugas memproses penerbitan rekomendasi rujukan dan kelengkapan berkas administrasi 
  4. Surat rekomendasi selesai dan ditandatangani oleh pejabat dinas sosial
  5. Petugas mengantarkan dan mendampingi lansia ke panti 

Tidak dipungut biaya

Rujukan Lanjut Usia Terlantar ke Panti Sosial

Dinas Sosial Kab. Langkat

Kotak saran

Telp : 08618912418

Whatsapp : 081270620934

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Lanjut Usia (Lansia) Terlantar ke Panti Sosial "