Pelayanan Ruang Manajemen Terpadu Balita Sehat (MTBS)

No. SK: 440/094/SK/2020

  1. Membawa Kartu BPJS asli atau KTP asli

  1. Pasien/Balita masuk ke ruang MTBS
  2. Balita di anamnese oleh petugas
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  4. Petugas menentukan klasifikasi
  5. Petugas memberikan tindakan
  6. Petugas memberikan pengobatan atau rujukan apabila pasien/balita tidak bisa ditangani di puskesmas

Tergantung pemeriksaan pada pasien

Tidak dipungut biaya

Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)

1. Kotak saran

2. Email : pblangrakal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Manajemen Terpadu Balita Sehat (MTBS)"