Kartu Keluarag Hilang

No. SK: 814/069/SK/C.PAS/2023

  1. Membawa Foto Copy KK
  2. Membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

  1. Penagambilan nomor antrian
  2. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan
  3. Berkas akan diantar di verifikasi kelengkapan nya
  4. Berkas akan diantar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pasaman barat untuk pecetakan dokumen asli
  5. pemohon akan di kabari mellui Wa untuk penjemputan dokumen atau bsa dicetak sendiri mellui PDF yang sudah dikirim oleh petugas Disduk Capil

Berkas di cek oleh petugas kelengkapannya 5 Menit

berkas akan di antar ke Dinas Kependudukan dan Pencattan Sipil Kab.Pasaman barat oleh Petugas Siak Kecamatan

menunggu proses pencetakan dan akan dikirim melallui PDF kepada pemohon agar bisa dicetak di kantor camat/di Nagari setempat

Tidak dipungut biaya

KTP el

1.KOTAK SARAN:Di Kantor Camat Pasaman

2.SMS & TELEPON:

1.     0852-1242-8801 (ARWIS,S.Pd.I)

2.     0813-9531-4112 (SILFIA YUDIANTI, SH)

3.     0822-8340-9333 (DESI MARLINA, SE)

4.     0813-6336-8468 (LENNY TRIANA, SE)

3.Facebook:Kecamatan Pasaman

4.Instagram:kecamatanpasaman

5.Email:kecamatanpasaman@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarag Hilang"