Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/092/SK/2020

  1. Membawa BPJS asli atau KTP asli

  1. Pasien mendaftar di ruang kartu
  2. Pasien masuk ke poli gigi
  3. Petugas melakukan pemeriksaan
  4. Petugas memberikan diagnosa
  5. Petugas melakukan tindakan atau memberikan rujukan apabila tidak bisa ditangani di puskesmas
  6. Pasien mengambil obat di apotik
  7. Pasien pulang

Tergantung pemeriksaan pada pasien

Tidak dipungut biaya

Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)

1. Kotak Saran

2. Email : pblangrakal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"