KTP El Hilang

No. SK: 814/069/SK/C.PAS/2023

  1. Meambawa Foto copy Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Berkas Akan diserahkan kepada Petugas Pelayanan
  3. Berkas akan dicek oleh Petugas Operator kelengkapan nya
  4. Berkas akan diantar Ke dinas Kependudukan oleh Petugas Operator Siak Kecamatan

Berkas di cek kelengkapannya 

berkas akan diantar ke Dinad Kependudukan dan Pencatatn Sipil kab Pasaman Barat untuk Pencetakan KTP el

Tidak dipungut biaya

KTP el

1.KOTAK SARAN:Di Kantor Camat Pasaman

2.SMS & TELEPON:

1.     0852-1242-8801 (ARWIS,S.Pd.I)

2.     0813-9531-4112 (SILFIA YUDIANTI, SH)

3.     0822-8340-9333 (DESI MARLINA, SE)

4.     0813-6336-8468 (LENNY TRIANA, SE)

3.Facebook:Kecamatan Pasaman

4.Instagram:kecamatanpasaman

5.Email:kecamatanpasaman@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP El Hilang"