Penggantian KTP el yang rusak

No. SK: 814/069/SK/C.PAS/2023

  1. Membawa Foto Copy Kartu Keluaraga
  2. Membawa KTP el yang rusak

  1. Mengambil No antrian
  2. Memberikan berkas kepada petugas pelayanan
  3. Menuungu siap Dokumen KTP el

Berkas akan di cek kelengkapannya oleh petugas pelayanan

pengantaran berkas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kab Pasaman barat untuk Pencetakan Dokumen KTP el

Tidak dipungut biaya

KTP el

1.KOTAK SARAN:Kantor Camat Pasaman

2.SMS & TELEPON:

1.     0852-1242-8801 (ARWIS,S.Pd.I)

2.     0813-9531-4112 (SILFIA YUDIANTI, SH)

3.     0822-8340-9333 (DESI MARLINA, SE)

4.     0813-6336-8468 (LENNY TRIANA, SE)

3.Facebook:Kecamatan Pasaman

4.Instagram:kecamatanpasaman

5.Email:kecamatanpasaman@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian KTP el yang rusak"