Penambahan anggota Keluarga dalam KK

No. SK: 814/069/SK/C.PAS/2023

  1. Membawa Kartu Keluarag Yang Asli
  2. Membawa Surat Keterangan Lahir Dari Bidan/RS
  3. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. pemberian berkas ke petugas Pelayanan
  3. Berkas di Verifikasi kelngkapan nya oleh petugas Pelayanan
  4. berkas di proses oleh petugas operator Siak Kecamatan
  5. Draf dokumen KK akan diberikan kepada pemohon untuk keabsahan data nya
  6. Berkas dan Hasil draf akan di antar Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kab. Pasaman Barat
  7. Menunggu pengiriman PDF dari Dinas untuk Pencetakan Dukumen KK yang asli
  8. KK bsa dicetak oleh pemohon langsung atau pencatan di kantor camat / kantor Wali Nagari

Berkas di verifikasi kelengkapan nya oleh petugas pelayanan 10 menit

Pengentrian data oleh petugas Oprator Siak Kecamatan 15 menit

Pencekan data oleh pemohon untuk keabsahan data yang diberikan kepada oprator 10 menit

pengantaran berkas dan draf ke Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil 

oleh petugas operator Siak Kecamatan

Menunggu Proses Pencetakan dan akan dikirim pdf ke no hp Pemohon atau bsa dicetak di Kecamatan atau di Nagari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga ( KK )

KOTAK SARAN : KANTOR CAMAT PASAMAN

SMS / TELEPON : 083144689463 ( ROSNIAR,S.Sos )

FACEBOOK : Kecamatan Pasaman

INSTAGRAM : kecamatanpasaman

EMAIL : kecamatanpasaman@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan anggota Keluarga dalam KK"