No. SK: 814/069/SK/C.PAS/2023
Berkas di verifikasi kelengkapan nya oleh petugas pelayanan 10 menit
Pengentrian data oleh petugas Oprator Siak Kecamatan 15 menit
Pencekan data oleh pemohon untuk keabsahan data yang diberikan kepada oprator 10 menit
pengantaran berkas dan draf ke Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil
oleh petugas operator Siak Kecamatan
Menunggu Proses Pencetakan dan akan dikirim pdf ke no hp Pemohon atau bsa dicetak di Kecamatan atau di Nagari
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga ( KK )
KOTAK SARAN : KANTOR CAMAT PASAMAN
SMS / TELEPON : 083144689463 ( ROSNIAR,S.Sos )
FACEBOOK : Kecamatan Pasaman
INSTAGRAM : kecamatanpasaman
EMAIL : kecamatanpasaman@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store