Layanan Disabilitas Anak

  1. 1. KTP/SIM/ Paspor (jika ada)
  2. 2. Kartu Keluarga (jika ada)
  3. 3. Laporan Kepolisian (khusus untuk anak tanpa identitas)
  4. 4.Identifikasi sidik jari dan atau wajah di dinas kependudukan dan pencatatan sipil) dari instansi terkait

  1. 1. Menerima surat aduan dari masyarakat atau kepolisian
  2. 2.Mengarahkan untuk melakukan identifikasi sidik jari dan atau wajah di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (tanpa identitas)
  3. 3. Melakukan verifikasi/validasi data
  4. 4.Melakukan pembinaan
  5. 5.Penerbitan rekomendasi

-

Tidak dipungut biaya

Disabilitas Anak Terlantar

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store