Layanan Anak Terlantar

  1. 1. KTP/SIM/Paspor (jika ada)
  2. 2.Kartu Keluarga (jika ada)
  3. 3.Laporan Kepolisian (khusus untuk orang tanpa identitas)
  4. 4. Identifikasisidik jari dan atau wajah di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dalam bentuk surat keterangan) dari instansi terkait

  1. 1.Menerima surat aduan dari masyarakat atau laporan dari pihak kepoliasian
  2. 2.Berdasarkan surat aduan selanjutnya dilakukan identifikasi sidik jari atau wajah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. 3.Melakukan verifikasi/validasi data
  4. 4. Melakukan pembinaan
  5. 5.Mellakukan penerbitan rekomendasi

-

Tidak dipungut biaya

Anak Terlantar

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store