Pengajuan Surat Pernyataan Waris

  1. - Surat Pernyataan ahli waris bermaterai (telah dittd oleh para awhli waris, 2 orang saksi dan lurah setempat)
  2. - Fc surat kematian
  3. - Fc KTP ahli waris
  4. - Fc KK ahli waris
  5. - Fc sertifikat/akta/petok C
  6. - Fc surat nikah/surat cerai
  7. - Surat keterangan beda nama
  8. - Surat kuasa

  1. Pemohon mengambil no antrian dan menuju loket pelayanan dan membawa berkas
  2. Pengimputan data/pembuatan produk pelayanan
  3. Pengimputan data/pembuatan produk pelayanan
  4. Pencatatan kedalam buku register

a.    Pemohon mengambil no antrian dan menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas

b.   Pengimputan data yang akan diproses

c.    Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan

d.   Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi

Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 082139608707

3.  Email : Pemohonakte@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  Kecamatansumbersari.jemberkab.go.ig

6. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp wa Sobat : 082139608707

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Pernyataan Waris"