Pengajuan Akte Kematian

  1. - Kartu Keluarga Asli
  2. - Kartu Tanda Penduduk Asli
  3. - Fc KTP saksi 2 orang berwarna
  4. - Fc KTP pelapor berwarna
  5. - Isi blangko F.2.28
  6. - Surat Kematian dari Kelurahan/Rumah sakit

  1. Pemohon menuju loket pelayanan dan membawa berkas
  2. Pengimputan data/pembuatan produk pelayanan
  3. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pencatatan kedalam buku register
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

a.    Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas

b.    Pengimputan data yang akan diproses

c.    Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan

d.    Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi

Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.   Telp wa Sobat : 082139608707

3.   Email : Pemohonakte@gmail.com

4.   Kotak Pengaduan

5.   Kecamatansumbersari.jemberkab.go.ig

6.  SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp wa Sobat : 082139608707

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Akte Kematian"