Pelayanan Rujukan Gelandangan dan Pengemis ke Panti Sosial

  1. Gelandangan dan pengemis usia 18 s/d 59 tahun
  2. Produktif
  3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas
  4. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial

  1. Petugas menerima laporan / informasi kasus / hasil penanganan dan penerbitan gelandangan dan pengemis
  2. Petugas melakukan assesment dan pendataan
  3. Petugas akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait (sesuai dengan kondisi)
  4. Petugas memproses penerbitan rekomendasi rujukan dan kelengkapan berkas administrasi
  5. Petugas mengantarkan dan mendampingi gelandangan dan pengemis ke panti sosial

  1. Petugas menerima laporan / informasi kasus / hasil penanganan dan penerbitan gelandangan dan pengemis
  2. Petugas melakukan assesment dan pendataan 
  3. Petugas akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait (sesuai dengan kondisi)
  4. Petugas memproses penerbitan rekomendasi rujukan dan kelengkapan berkas administrasi
  5. Petugas mengantarkan dan mendampingi gelandangan dan pengemis ke panti sosial

Tidak dipungut biaya

Rujukan Gelandangan dan Pengemis ke Panti Sosial

Kotak Saran

Email : Kansoslangkat@gmail.com

Telp : 08618912418

Whatsapp : 081270620934

Dinas Sosial Kabupaten LangkatR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Gelandangan dan Pengemis ke Panti Sosial"