Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/0840/III/2022

  1. Sudah Tersedia Rekam Medis di tepat layanan gigi
  2. Pasien Rujukan Internal dari pelayanan lain

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik, melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah
  3. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien meliputi pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kros cek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan dan menentukan diagnosa penyakit : a. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai jika memang diperlukan b. Pasien di rujuk ke RS apabila diperlukan
  4. Pasien yang sudah dilakukan tindakan medis melakukan pembayaran di kasir
  5. Petugas memberikan resep untuk pasien premedikasi/pasien yang sudah diberikan tindakan
  6. Pasien pulang

15 – 30 Menit

Tarif Tindakan Medik Gigi 

A. Cabut Gigi 

     1)Gigi Sulung dengan Clor Ethil 20,000 

     2) Gigi Sulung dengan Anastesi 30,000 

     3) Gigi tetap 70,000 

     4) Gigi tetap dengan penyulit 90,000 

     5) Geraham Terakhir (normal) 100,000 

 B. Tumpatan Gigi 

     1) Tumpatan Glass Ionomer Pada Gigi Tetap 70,000 

     2) Tumpatan Glass Ionomer Pada Gigi Sulung/ Susu 50,000 

     3) Tumpatan dengan komposit sinar 100,000 

     4) Pembongkaran Tumpatan 50,000 

     5) tambalan sementara 20,000 

 C. Perawatan 

     1) Pengobatan pulpa dan Jaringan Periapikal 30,000 

     2) Pembersihan Karang Gigi/Scaling setiap regio 50,000 

     3) Pengobatan Gusi dan atau periodontal 40,000

    4) Perawatan Gangren 30,000 

 D. Lain-lain 

     1) Insisi Abses intra oral 30,000 

     2) Insisi Abses ekstra oral 50,000


 Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung; 

 Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pemeriksaan gigi dan mulut

 Kotak saran Puskesmas Soreang 

 Instagram @puskesmas_soreang

 Facebook Puskesmas Soreang 

 Whatapp 081315806631 

 SKM Kab bdg 

 E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"