Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/0840/III/2022

  1. Sudah diperiksa sebelumnya di poli terkait
  2. Resep obat dari dokter pemeriksa

  1. Setelah selesai di poli pemeriksaan terkait, pasien akan memberikan resep kepada petugas, dan oleh petugas akan diberi nomer urut pada resep tersebut
  2. Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan obat
  3. Pasien mendapatkan edukasi tentang tata cara konsumsi obat yang diberikan

Obat racikan 7 menit

Obat non racikan 5 Menit


Tidak dipungut biaya Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;

Obat

 Kotak saran Puskesmas Soreang 

 Instagram @puskesmas_soreang

 Facebook Puskesmas Soreang 

 Whatapp 081315806631 

 SKM Kab bdg 

 E-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"