Pelayanan Pemberian Bantuan Santunan Bagi Korban Bencana

No. SK: 460/010.A/100.03

  1. Melampirkan Foto copy Kartu Keluarga Korban
  2. Melampirkan Foto copy Kartu Keluarga Ahli Waris
  3. Melampirkan Foto copy KTP Korban
  4. Melampirkan Foto copy KTP Ahli Waris
  5. Melampirkan Foto copy Surat Keterangan Kematian
  6. Surat Keterangan dari Kepolisian
  7. Kronologis Kejadian
  8. Foto Korban Ukuran 3 R
  9. Surat Keterangan Waris dan Kuasa Waris
  10. Foto copy Buku Rekening Kuasa Waris

  1. Laporan dikirim oleh Pihak Kelurahan / Kecamatan / TRC Tagana Lengkap dengan BNBA ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
  2. Laporan diterima oleh Petugas Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda untuk di disposisi oleh Kepala Dinas
  3. Setelah di disposisi oleh Kepala Dinas diteruskan kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  4. Kepala Bidang Linjamsos menginstruksikan kepada Jafung untuk menangani dan diproses oleh Admin petugas untuk membuatkan surat usulan rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi
  5. Dinas Sosial Provinsi Kaltim merekomendasikan dan meneruskan ke Kemensos RI
  6. Menunggu proses selanjutnya dari Kemensos RI

Distribusi pemberian bantuan kepada korban bencana maksimal 12 (dua belas) Bulan setelah laporan dinyatakan 

Tidak dipungut biaya

Permohonan Bantuan Santunan Kematian dari Kementrian Sosial RI Bagi Korban Bencana

  1. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya
  2. Masyarakat dapat menyampaikaan pengaduan, saran dan masukan melalui  petugas pengaduan dan surat
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan / pimpinan 
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap pemeriksaan lapangan dan rapat koordinasi
  5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : dinsos.samarindakota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan Santunan Bagi Korban Bencana "