Penjualan

No. SK: 28 Tahun 2023

  1. Memiliki kartu identitas yang masih berlaku
  2. Email yang masih aktif

  1. Melakukan Registrasi dengan mengisi aplikasi buku tamu elektronik untuk mengetahui profil pengguna layanan dan jenis layanan yang diperlukan di meja resepsionis. Resepsionis akan memberikan nomor antrian untuk layanan konsultasi.
  2. Pengguna layanan (konsumen) memasuki ruang tunggu hingga dipanggil sesuai nomor antrian atau mengikuti arahan petugas layanan.
  3. Pengguna layanan (konsumen) akan dilayani oleh petugas layanan dimeja layanan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih.
  4. Setelah selesai dilayani petugas layanan, pengguna layanan (konsumen) dapat memberikan penilaian terhadap layanan yang diterima di meja resepsionis.
  5. Untuk layanan secara online, pengguna layanan dapat mengunjungi website pst.bps.go.id, pada layanan utama pilih menu konsultasi lalu login atau klik daftar disini jika belum terdaftar, kemudian lengkapi biodata dan lakukan verifikasi e-mail.
  6. Pengguna layanan dapat membuat transaksi permintaan data melalui menu transaksi -> transaksi baru -> permintaan data, kemudian masukkan data-data yang dibutuhkan dan ikuti seluruh proses hingga selesai termasuk pembayaran dan tanda tangan surat perjanjian penggunaan data.
  7. Setelah selesai, pengguna layanan dapat memberikan penilaian terhadap layanan yang diterima melalui silastik.
  8. Selain website, konsultasi dapat dilakukan melalui whatsapp (0851 7447 1700) dan/atau e-mail (pst1700@bps.go.id).

  1. Pengguna layanan yang datang langsung akan dilayani maksimal 10 menit sejak selesai mengisi buku tamu . Lama layanan maksimal 2 jam atau sesuai kebutuhan pengguna
  2. Pengguna layanan yang mengakses layanan secara online, jangka waktu penyelesaian 10 hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan dilengkapi

Sesuai PP Nomor 7 tahun 2015 dan Perban BPS Nomor 2 tahun 2019

Publikasi Hardcopy/Softcopy, Data mikro, Peta Wilkerstat

  • Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan
  • Website : ppid.bps.go.id (pilih wilayah Provinsi Bengkulu)
  • Email : ppid1700@bps.go.id
  • SMS / Whatsapp : 0851 7447 1700

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id