Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris Warga Negara Indonesia

No. SK: 814/069/SK/C.PAS/2023

  1. Membawa Surat pernyataan ahli waris yang bermatrai 10.000 yang dibuat oleh pemohon yang telah ditanda tangani oleh 2 orang saksi
  2. Membawa Foto copy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Membawa foto copy KK Masing Masing Ahli waris
  4. Membawa Fotocopy KTP masing masing ahli waris

  1. Pengambilan no antrian
  2. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan
  3. pemerikasaan kelengkapan berkas
  4. petugas pelayanan akan memproses berkas pemohon
  5. Penomoran / Registrasi oleh petugas pelayanan
  6. Pengukuhan/Penandatangan oleh Camat
  7. berkas akan dikembalikan kepada pemohon

Berkas diperiksa oleh petugas pelayanan kengkapannya 10 menit

Penomoron / registrasi oleh petugas pelayanan 10 menit

Pengesahan / penandatangan oleh Camat 10 menit

pengembalian bekas kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris


1. KOTAK SARAN:Di Kantor Camat Pasaman

2.SMS & TELEPON:

1.     0852-1242-8801 (ARWIS,S.Pd.I

 2.     0813-9531-4112 (SILFIA YUDIANTI, SH)

3.     0822-8340-9333 (DESI MARLINA, SE)

4.     0813-6336-8468 (LENNY TRIANA, SE)


3.Facebook:Kecamatan Pasaman

4.Instagram:kecamatanpasaman

5.Email:kecamatanpasaman@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris Warga Negara Indonesia"