Pelayanan Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Dari Titik Debarkasi Di Daerah Kabupaten/Kota Untuk Dipulangkan Ke Desa/Kelurahan Asal

No. SK: 460/010.A/100.03

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beradah di Wilayah tertentu dalam kondisi terlantar karena mengalami sesuatu hal seperti kecopetan,korban penipuan, kehilangan, tidak mendapat pekerjaan dan lain-lain
  2. Dalam kondisi Sehat Jasmani maupun Rohani
  3. Bisa melakukan perjalanan sendiri tanpa harus didampingi
  4. Dalam kondisi tertentu pemulangan dapat dilakukan dengan pendampingan
  5. Memiliki identitas yang jelas (alamat tempat tinggal)
  6. Dalam hal orang terlantar yang berstatus tempat tinggal maka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota atau provinsi
  7. Membawa surat rujukan/pengantar baik dari kepolisian dan atau dari instansi sosial dimana yang bersangkutan terlantar

  1. Orang terlantar datang ke Dinas membawa surat kepolisian
  2. Petugas sosial melakukan Assesment tentang ketelantarannya
  3. Orang terlantar berasal dari kabupaten/kota dipulangkan ke daerah asalnya melalui Dinas Sosial kabupaten/kota, orang terlantar antar provinsi bila terlantar dikabupaten/kota dibuatkan surat ke Dinas Sosial Provinsi untuk difasilitasi pemulangannya ke daerah asalnya
  4. Pemulangan orang terlantar dimana keberadaan alamat tempat tinggal maupun keluarganya kurang jelas / tidak diketahui maka Dinas Sosial provinsi maupun kabupaten / kota membantu untuk mencari alamat orang terlantar tersebut sehingga pemulangan dapat dilakukan segera.
  5. Pemulangan orang terlantar dengan kondisi sakit dan memerlukan pengobatan, maka Dinas Sosial kabupaten / kota atau provinsi membantu mengkoordinasikan dengan instansi kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan kesehatan
  6. Pemulangan orang terlantar yang sudah meninggal maupun dalam kondisi mengidap penyakit tertentu maka masing-masing Dinas Sosial kabupaten / kota tujuan pemulangan melakukan penjangkauan mengkonfirmasi alamat tujuan serta mengkondisikan keluarganya
  7. Biaya pemulangan orang terlantar ke kabupaten / kota dalam provinsi diberikan sesuai jarak tempuh dan tarif yang berlaku
  8. Bantuan pemulangan diberikan untuk satu kali pelayanan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Ketelantaran

Penanganan pengaduan pada jam dan hari kerja melalui :

1.   Datang ke kantor

2.   ☎  SMS  : 085250348724  (Ernawati)

      ☎  SMS  : 085250553198  (Syarifah Halimahtussa'diah)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : dinsos.samarindakota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Dari Titik Debarkasi Di Daerah Kabupaten/Kota Untuk Dipulangkan Ke Desa/Kelurahan Asal"