Pelayanan Perjanjian Kerjasama

  1. Surat izin pemanfaatan data dan hak akses data kependudukan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri
  2. Sertifikat ISO 27001
  3. Tim Teknis di Lembaga pengguna
  4. Seperangkat komputer dan jaringan komunikasi
  5. SDM sebagai operator
  6. Aplikasi sistem data internal Lembaga pengguna

  1. Disposisi Surat Persetujuan Pemanfaatan Data Kependudukan dari Dirjen Dukcapil
  2. Kepala Bidang Meneliti dan mempelajari disposisi Kadis dan memerintahkan Sub Koordinator agar membuat konsep naskah Perjanjian Kerjasama (PKS)
  3. Sub Koordinator Meneliti dan mempelajari disposisi Kabid serta membuat konsep naskah PKS dan Juknis
  4. Kepala Bidang mengoreksi konsep naskah PKS dan Juknis
  5. Rapat pembahasan naskah PKS dan Juknis dengan Lembaga Pengguna
  6. Kepala Dinas Penandatanganan PKS dan Juknis

2 bulan, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid.

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

Perjanjian Kerjasama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perjanjian Kerjasama"