Pelayanan Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Sertifikat bukti pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang Perubahan Status Kewarganegaraan
  5. Kartu Keluarga
  6. KTP-elektronik
  7. Dokumen Perjalanan
  8. Surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian

  1. Pemohon Mengajukan permohonan pencatatan anak berkewarganegaraan ganda (ABG)
  2. FO Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap dilakukan penginputan data ke Aplikasi SIAK kemudian mencetak draft Catatan Pinggir Akta Pencatatan Sipil dan mengajukan sertifikasi elektronik kemudian diteruskan ke Petugas Verifikasi
  3. Petugas Verifikasi Mengoreksi draft Catatan Pinggir Akta Pencatatan Sipil . Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Front Office/Operator untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft Catatan Pinggir Akta Pencatatan Sipil dan diverifikasi kedalam sistem (SIAK) kemudian diteruskan ke Kabid
  4. Kabid Mengoreksi draft Catatan Pinggir Akta Pencatatan Sipil. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Verifikasi untuk diperbaiki, jika benar diberi paraf draft Catatan Pinggir Akta Pencatatan Sipil dan diteruskan ke Kadis
  5. Kadis Meneliti kelengkapan persyaratan ke dalam sistem (SIAK), jika tidak sesuai, diinformasikan ke Kabid untuk diteliti dan diperbaiki, jika benar diberi Sertifikasi (TTE) Catatan Pinggir Akta Pencatatan Sipil dan diteruskan ke Operator
  6. Operator Mencetak Catatan Pinggir Akta Pencatatan Sipil dan memilah berkas kemudian menyerahkan ke Pemohon
  7. Pemohon Menunjukan bukti pengambilan dan menerima Catatan Pinggir Akta Pencatatan Sipil, atau Cetak Mandiri

5 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12) , Catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.13)

Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)"