Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di Wilayah NKRI

  1. Petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan atau petikan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
  3. Kutipan akta pencatatan sipil
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP Elektronik
  6. Dokumen Perjalanan Bagi Orang Asing

  1. FO menerima berkas dan Memeriksa kelengkapan Permohonan Pencatatan Perubahan Status pewarganegaraan dan Meregistrasi pendaftaran berkas permohonan
  2. Operator melakukan verifikasi / validasi kelengkapan berkas permohonan, Serta Melakukan entri dan mencetak Draf Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Pada Akta Pencatatan Sipil
  3. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi / validasi dan memaraf Draf Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Pada Akta Pencatatan Sipil yang sudah dicetak
  4. Kabid melakukan verifikasi / validasi dan memaraf Draf Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Pada Akta Pencatatan Sipil yang sudah dicetak
  5. Kepala Dinas menandatangani Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Pada Akta Pencatatan Sipil yang sudah dicetak
  6. FO menyampaikan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Pada Akta Pencatatan Sipil yang sudah jadi kepada pemohon

5 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya

catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di Wilayah NKRI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store