5 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan
pada jaringan komunikasi data.
Tidak dipungut biaya
catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di Wilayah NKRI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store