Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  3. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  4. Kutipan akta kelahiran anak
  5. Kartu Keluarga ayah atau ibu
  6. KTP-elektronik
  7. Dokumen perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing
  8. Identitas 2 (dua) orang saksi
  9. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan
  10. Salinan penetapan pengadilan dari pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pemohon menyampaikan Pelaporan Pencatatan Pengakuan Anak dengan melampirkan ersyaratan
  2. Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonan jika Tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi jika Lengkap didaftarkan dan diberi resi pendaftaran kepada pemohon
  3. Operator melakukan entry data dan membuat Kutipan Akta Pengakuan Anak dan membuat Catatan Pinggir Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak
  4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  5. Kabid melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  6. Kadis menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran
  7. Front Office menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak pada pemohon

5 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya

Register Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Pengakuan Anak serta Catatan Pinggir Pengakuan anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran

Pencatatan Pengakuan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store