Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Salinan Penetapan Pengadilan
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  4. Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat
  5. KTP-elektronik
  6. Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing

  1. Pemohon menyampaikan Pelaporan Pengangkatan Anak dengan melampirkan Persyaratan
  2. Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonan jika Tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi jika Lengkap didaftarkan dan diberi resi. pendaftaran kepada pemohon
  3. Operator melakukan entry data dan membuat Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran
  4. Petugas Verifiaksi melakukan verifikasi dan validasi dokumen.
  5. Kabid melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  6. Kadis menandatangani Catatan Pinggir Pengangkatan Anak pada Kutipan Akta Kutipan
  7. Front Office menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran dalam bentuk catatan pinggir terhadap Pengangkatan Anak kepada pemohon

5 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pengangkatan Anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran

Pencatatan Pengangkatan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak"