Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP-elektronik
  5. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan

  1. Pemohon menyampaikan Pelaporan Pembatalan Akta dengan melampirkan Persyaratan
  2. Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonan - Tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi jika Lengkap didaftarkan dan diberi resi pendaftaran kepada pemohon
  3. Operator melakukan entry data dan membuat Surat Keterangan Pembatalan Akta
  4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  5. Kabid melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  6. Kadis menandatangani Surat Keterangan Pembatalan Akta
  7. Front Office menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Akta kepada pemohon

5 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan Register Akta Penacatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan Putusan Pengadilan

Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store