Dispensasi Pernikahan

No. SK: 814/069/SK/C.PAS/2023

  1. Surat Permohonan Nikah dari Nagari
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Membawa E-KTP Calon Pengantin
  4. Model N 1 ( Surat Pengantar Perkawinan )
  5. Model N 3 ( Surat Persetujuan Calon Mempelai )
  6. Pas foto berwarna 3 x 4 dan 4 x 6 Masing masing 2 Lembar
  7. Surat Penetapan Pengadilan apabila calon pengantin dibawah usia 19 tahun bagi calon pengantin
  8. Akte perceraian apabila calon mempelai janda/duda ( cerai Hidup )
  9. Akte kematian apabila calon mempelai janda /duda cerai mati

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Bekas pemohon di periksa oleh petugas pelayanan
  3. Berkas diproses oleh Petugas pelayanan
  4. Pengesahan / penandatangan oleh Camat

Pemeriksaan Kelengkapan berkas 10 Menit

Proses Pengetikan data 10 menit

Proses Pengesahan / Penandatangan oleh Camat 10 menit

Pengregiastrasian / Penomoran dan siap dikembalikan kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Dispensasi pernikahan

1. KOTAK SARAN : KANTOR CAMAT PASAMAN

2. SMS / TELEPON : 081363368468

3. FACEBOOK : Kecamatan Pasaman

4.INSTAGRAM : kecamatanpasaman

5. Email : kecamatanpasaman@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Pernikahan"