Pelayanan surat permohonan permintaan informasi publik melalui digitalisasi

  1. Foto copy KTP pemohon
  2. Foto copy akte pendirian / surat keterangan terdaftar dari Kebangpol Kabupaten
  3. Surat Keterangan Domisili Lembaga Publik bagi pemohon yang mengatasnamakan lembaga / public / orgnisasi kemasyarakatan / lembaga swadaya masyarakat ( LSM )
  4. Menigisi Formulir permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon mendaftar dan mengupload berkas secara digital melalui media website https://deltapawan.ketapangkab.go.id
  2. Operator Komputer - Registrasi berkas masuk - Verfikasi Data dan Berkas - Input berkas di Aplikasi Website https://deltapawan.ketapangkab.go.id c. Kepala Seksi Memverifikasi berkas surat permohonan Informasi Publik. d. Camat menandatangani surat permohonan Informasi Publik secara digitalisasi e. pengguna / pemohon menrima kayanan surat r permohonan Informasi Publik dengan mengunduh melalui web : http://deltapawan.ketapangkab.go.id
  3. Kepala Seksi Memverifikasi berkas surat permohonan Informasi Publik.
  4. Camat menandatangani surat permohonan Informasi Publik secara digitalisasi
  5. pengguna / pemohon menrima kayanan surat r permohonan Informasi Publik dengan mengunduh melalui web : http://deltapawan.ketapangkab.go.id

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan surat permohonan Informasi Publik

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.       WA : 081352531800 / 08125786845

2.       E-mail : deltapawan@ketapangkab.go.id

3.       Website : http://deltapawan.ketapangkab.go.id

4.       Kotak saran dan pengaduan

5.       IG : kec.deltapawan_ketapang

6.       Facebook : Delta Pawan

7.       Email : lapor.deltapawan@ketapang.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat permohonan permintaan informasi publik melalui digitalisasi"