No. SK: 814/069/SK/C.PAS/2023
Berkas di masuk dan diterima oleh petugas loket pelayanan 5 menit
Berkas di periksa untuk kelengkapan nya oleh petugas pelayanan 5 menit
berkas di proses oleh petugas untuk pengesahan/penandatanganan 5 menit
berkas dilanjutkan untuk diregistrasi/penomoran 5 menit
berkas siap untuk dikembalikan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Meninggal Dunia
1. KOTAK SARAN : Di Kantor Camat Pasaman
2. SMS /TELEPON : 085212428801 ( ARWIS ,S.Pd.I )
081395314112 ( SILFIA YUDIANTI, SH )
082283409333 ( DESI MARLINA ,SE )
081363368468 ( LENNY TRIANA, SE )
3. FACEBOOK : Kecamatan Pasaman
4. INSTAGRAM : kecamatanpasaman
5.EMAIL : kecamatan pasaman@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store