Pelayanan Pencatatan Perceraian

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. kutipan akta perkawinan asli
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. KTP Elektronik
  6. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan

  1. Pemohon menyampaikan Pelaporan Perceraian dengan melampirkan Persyaratan
  2. Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonan Tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon ntuk dilengkapi jika Lengkap didaftarkan dan diberi resi pendaftaran kepada pemohon
  3. Operator melakukan entry data serta mencetak register dan Kutipan Akta Perceraian
  4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  5. Kabid melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  6. Kadis menandatangani Kutipan Akta Perceraian
  7. Front Office menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon

5 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Pencatatan Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store