Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. kutipan akta perkawinan
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. KTP Elektronik
  6. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan

  1. Pemohon menyampaikan Pelaporan Pembatalan Perkawinan dengan melampirkan Persyaratan
  2. Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonanTidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi jika Lengkap didaftarkan dan diberi resi pendaftaran kepada pemohon
  3. Operator melakukan entry data dan membuat Surat Pembatalan Perkawinan
  4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  5. Kabid melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  6. Kadis menandatangani Surat Pembatalan Perkawinan
  7. Front Office menyerahkan Surat Pembatalan Perkawinan yang telah ditanda tangani Kadis kepada pemohon

5 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan"