3 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan
pada jaringan komunikasi data.
Tidak dipungut biaya
Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan
Pelaporan Perkawinan WNI di Luar Wilayah NKRI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store