Pelayanan Pelaporan Perkawinan WNI di Luar Wilayah NKRI

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Bukti Pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
  3. Kutipan Akta Perkawinan
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-elektronik
  6. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan

  1. Pemohon menyampaikan Pelaporan Pencatatan Perkawinan WNI di Luar Wilayah NKRIdengan melampirkan Persyaratan
  2. Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonan Tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi jika Lengkap didaftarkan dan diberi resi pendaftaran kepada pemohon
  3. Operator melakukan entry data
  4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi dan validasi dokumen dan mencatatkan perkawinan
  5. Kabid melakukan verifikasi dan validasi dokumen dan memberikan notifikasi ke Kadis
  6. Operator mengajukan dokumen ke kabid serta mencetak Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan
  7. Kadis memberikan Tanda Tangan
  8. Front Office menyerahkan Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan yang telah ditanda tangani Kadis kepada pemohon

3 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan

Pelaporan Perkawinan WNI di Luar Wilayah NKRI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaporan Perkawinan WNI di Luar Wilayah NKRI"