Pelayanan surat rekomendasi izin keramaian melalui digitalisasi

  1. Surat Keterangan dari Kelurahan / Desa Setempat
  2. Foto copi KTP pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaran kegiatan / acara sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon mendaftar dan mengupload berkas secara digital melalui media website https://deltapawan.ketapangkab.go.id
  2. Operator Komputer - Registrasi berkas masuk - Verfikasi Data dan Berkas - Input berkas di Aplikasi Website https://deltapawan.ketapangkab.go.id
  3. Kepala Seksi Memverifikasi berkas surat rekomendasi izin keramaian.
  4. Camat menandatangani surat rekomendasi izin keramaian secara digitalisasi
  5. pengguna / pemohon menrima kayanan surat r rekomendasi izin keramaian dengan mengunduh melalui web : http://deltapawan.ketapangkab.go.id

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan surat rekomendasi izin keramaian

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.       WA : 081352531800 / 08125786845

2.       E-mail : deltapawan@ketapangkab.go.id

3.       Website : http://deltapawan.ketapangkab.go.id

4.       Kotak saran dan pengaduan

5.       IG : kec.deltapawan_ketapang

6.       Facebook : Delta Pawan

7.       Email : lapor.deltapawan@ketapang.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat rekomendasi izin keramaian melalui digitalisasi"