Pelayanan surat rekomendasi pindah guru melalui digitalisasi

  1. Surat dari BKPSDM Kabupaten
  2. Surat permohonan mutasi / pindah dar PNS yang bersangkutan bermatrai 10.000
  3. Surat rekomendasi dari kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju
  4. Surat rekomendasi dari Camat
  5. Surat remondasi dari kepala Dinas Pendidikan
  6. Surat rekoemendasi dari Bupati

  1. Pemohon mendaftar dan mengupload berkas secara digital melalui media website https://deltapawan.ketapangkab.go.id
  2. Operator Komputer - Registrasi berkas masuk - Verfikasi Data dan Berkas - Input berkas di Aplikasi Website https://deltapawan.ketapangkab.go.id
  3. Kepala Seksi Memverifikasi berkas surat rekomendasi pindah guru.
  4. Camat menandatangani surat rekomendasi pindah guru secara digitalisasi
  5. pengguna / pemohon menrima kayanan surat r rekomendasi pindah guru dengan mengunduh melalui web : http://deltapawan.ketapangkab.go.id

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan surat rekomendasi pindah guru

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.       WA : 081352531800 / 08125786845

2.       E-mail : deltapawan@ketapangkab.go.id

3.       Website : http://deltapawan.ketapangkab.go.id

4.       Kotak saran dan pengaduan

5.       IG : kec.deltapawan_ketapang

6.       Facebook : Delta Pawan

7.       Email : lapor.deltapawan@ketapang.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat rekomendasi pindah guru melalui digitalisasi"