1. Surat Keterangan Laik Operasi ditetapkan:
a. dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak uji petik selesai dilakukan dan hasil pengujiannya dinyatakan laik operasi; dan/atau
b. dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak uji mandiri selesai dilakukan dan hasil pengujiannya dinyatakan laik operasi
2. Notifikasi penerbitan Izin Penyelenggaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak terbitnya Surat Keterangan Laik Operasi
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah
PTSP Kominfo : Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, 10110
Call Center : 159
Email : helpdesk@pelayananprimaditjenppi.go.id
Website : https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/layanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store