Uji Laik Operasi dan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah

  1. Surat Permohonan Uji Laik Operasi untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah
  2. Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah

  1. K/L/D/I masuk ke laman https://layanan.kominfo.go.id, Pilih Menu Perizinan Telekomunikasi Khusus lalu memilih Jenis Permohonan yaitu ULO
  2. K/L/D/I mengisi Form yang tersedia di https://layanan.kominfo.go.id terkait Data Instansi dan Data Penanggung Jawab untuk selanjutnya akan mendapatkan konfirmasi email dari petugas Kominfo untuk mengikuti tahap berikutnya (informasi kelengkapan dokumen persyaratan)
  3. K/L/D/I mengirimkan seluruh dokumen persyaratan (Surat Permohonan ULO dan Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah) melalui email kepada petugas Kominfo untuk dilakukan dievaluasi jika seluruh dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan
  4. Tim ULO akan melakukan pengujian di lapangan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan jika hasil pelaksanaan dinyatakan laik maka pelaku usaha mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO)
  5. Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) merupakan dasar untuk penerbitan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah

1. Surat Keterangan Laik Operasi ditetapkan: 

 a. dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak uji petik selesai dilakukan dan hasil pengujiannya dinyatakan laik operasi; dan/atau 

 b. dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak uji mandiri selesai dilakukan dan hasil pengujiannya dinyatakan laik operasi 

2. Notifikasi penerbitan Izin Penyelenggaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak terbitnya Surat Keterangan Laik Operasi

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah

PTSP Kominfo : Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, 10110 

Call Center : 159 

Email : helpdesk@pelayananprimaditjenppi.go.id 

 Website : https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Laik Operasi dan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah"